04 November 2009

Cicak VS Buaya (darat)

"Hukum di Indonesia adalah hukum banci peninggalan Penjajah, jadi wajar kalo lambang hukum Indonesia itu adalah patung orang yg matanya ditutup, jadi seolah2 penegak hukum Indonesia selalu menyelesaikan kasus hukum hanya dengan perasaan ragu dan bukan dengan melihat faktanya" gitu ucapan temen gw yg tamatan SMU doang....
Bagi gw, keadilan dan penegakan hukum gak perlu memandang status pendidikan atau bahkan status ekonomi. Jadi sapa aja berhak atas perlindungan hukum.
Seperti yg sedang hangat saat ini adalah kasus Cicak ngelawan Buaya....
Pengandaian tsb dikeluarkan sendiri oleh Kepolisian, aneh...seorang petinggi Polri entah tanpa sadar atau dengan sengaja mengeluarkan statement tersebut tanpa mikir2 dahulu.
Kalo gw analisa dgn mata tertutup (Boleh dong) ada dua hal yg mungkin ingin Polisi isyaratkan kepada sapa aja.
Pertama....hey smuanya...gw pembuat, penjalan dan penegak hukum...jadi lu harus menghamba kepada gw...lu gak ada apa2nya
Kedua...mungkin Polisi ingin mengintimidasi psikologi KPK agar KPK takut...
akhhh apapun itu...gw berdo'a semoga Allah tidak marah kepada Bangsa ini...karena telah mempermainkan Hukum dan Keadilan yg mutlak MilikNya....

0 komentar:

Posting Komentar

Blog ini adalah blog Dofollow, tinggalkan pesan disini untuk mendapatkan Backlink...