24 Desember 2012

Orang miskin dilarang jadi Gubernur

WARNING : Tulisan ini tidak bermaksud membuat pembaca semakin skeptis terhadap Sistem Pemerintahan, hanya iseng doang, dilarang keras untuk sakit hati, mual, muntah apalagi sampe macarin waria...!

Subuh yang dingin, kuputuskan saja untuk merokok lagi sebelum tidur agar cafein serta nikotin bisa membuatku tertidur nyenyak setelah mengkonsumsinya. Kulihat diatas tumpukan baju kotor ada beberapa lembar koran bekas yang menggoda untuk kubaca lagi.....STOPPPPPPPPPPP....bahasanya kayaknya bukan gw banget neh...back to nature aje yeh...hehehhe

Oke, setelah gw baca salah satu artikel interview spesial dikoran bekas terbitan koran Palembang yg dicetak tanggal 16 September 2012 itu, gw tergelitik dengan sebuah pernyataan sang tokoh terkenal tersebut yang mengatakan untuk menjadi Wakil Gubernur anda harus menyiapkan 20-40 Miliar duit buat menggerakan roda tim sukses, dan untuk menjadi Gubernur setidaknya Anda harus menyiapkan 3 kali lipat dari itu, kalo gw cerna sih anggap aja 30 Miliar dikali tiga dah atau sekitar 90 Miliar kurang lebihnya.

Pertanyaannya adalah? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1993 mengenai gaji Gubernur dan Wakilnya adalah 3 juta perbulan untuk Gubernur dan 2,4 juta untuk sang wakilnya, dan meskipun gajinya segitu namun setelah ditambahkan dengan tunjangan hona hane nya maka seorang Gubernur akan menerima sekitar 76,9 juta. Oke mari kita belajar Matematika dasar, udahhh siapppp???? Angkat tangannyaaaa...goyangkan pinggulnyaaaaa.....

Dengan pendapatan sebesar 76,9 juta perbulan, maka anggap aja dia dan keluarganya menghabiskan total cuma 15 juta untuk rumah tangganya. jadi masih sisa 61,9 juta...oke?? nah jika 61,9 juta tersebut dikumpulkan dalam setahun maka dia akan menabung sebesar 742, 8 juta, masih oke sampe disini? nah jika seorang Gubernur masa jabatannya adalah lima tahun (kalo gak keburu di demoo turun orang) maka 742,8 juta dikali 5 sama dengan 3,7 miliar lebih dikit....nah disini yang gak okenya....

Jika selama lima tahun doi mengumpulkan uang hanya sebesar 3,7 miliar, maka darimana untuk menutupi 90 Miliar yang telah dikeluarkan diawal saat masa pencalonan sampe pemilihan?

Oke kita coba realistis lagi, loh kenapa? toh aku dah kaya raya dan punya duit tabungan pribadi yang ratusan Miliar di Bank karna emang aku adalah seorang Pengusaha yang sukses, masalah buat elu? yah masalahlah, meski anda sudah tidak money oriented lagi saat menginginkan menjadi pejabat, lalu apa orientasinya? Kekuasaan doang? biar kalo jalan kemana-mana dikawal2 kayak di pelem2 doang? biar emak babe nepuk dada dikampung? lu dah gila yah??? lagian kan prinsip dasar seorang pengusaha Haram hukumnya jika mengeluarkan uang gak profit akhirnya...hayo luuuuu

Gw punya banyak temen yang loyal kepada saya sehingga mereka mau menyumbang masing 20 juta perorang. WHATTTT lebih aneh lagikan? untuk mencukupi 90 Miliar, maka lu harus mengumpulkan 450 orang temen-temen yang royal, tanpa pamrih dan 100% mengidolakan elu....ckckckkc

Mengacu Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD, jadi harus ada 450an laporan dong gan....ckkckck

Jadi intinya gini aja, ada yg salah dengan sistem pemilihan wakilnya rakyat selama ini, dan jika hal ini terus dibiarkan maka saya jamin selama itu pulalah orang miskin gak akan punya kesempetan untuk menjadi Pemimpin....meski syarat utama seorang Pimimpin adalah sudah harus selesai urusan perutnya sendiri baru bisa ngurusin perut orang lain....yahhhh setidaknya yang punya cita-cita jadi Pemimpin harus mengubur dalam-dalam keinginannya tersebut setelah membaca postingan ini...ya gak??? iya aja dahhhh....

0 komentar:

Posting Komentar

Blog ini adalah blog Dofollow, tinggalkan pesan disini untuk mendapatkan Backlink...